ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN
KELUARGA ALUMNI
PENDIDIKAN
TINGGI KEPAMONGPRAJAAN
(IKAPTK)
JAKARTA, 2011
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1
(1)
Anggota IKAPTK terdiri
dari:
a. Anggota biasa; dan
b.
Anggota luar biasa.
(2)
Anggota biasa adalah
lulusan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan.
(3)
Anggota luar biasa adalah
anggota yang karena jasa dan/atau pengabdiannya bagi ilmu dan/atau praktek
pemerintahan diangkat sebagai anggota berdasarkan Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan IKAPTK.
(4)
Anggota IKAPTK terdaftar
dalam daftar anggota IKAPTK dan memegang kartu tanda anggota (KTA) IKAPTK.
Pasal
2
(1)
Seseorang dapat mendaftar
atau terdaftar sebagai anggota biasa IKAPTK apabila:
a. telah menyelesaikan pendidikan pada program Diploma dan/atau Strata Satu
pada Perguruan Tinggi Kepamongprajaan; dan
b. bersedia mentaati AD/ART dan peraturan IKAPTK.
(2)
Seseorang dapat diangkat dan
terdaftar sebagai anggota luar biasa IKAPTK apabila:
a.
memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan IKAPTK; dan
b.
bersedia mentaati AD/ART
dan peraturan IKAPTK.
Pasal
3
(1)
Keanggotaan IKAPTK berakhir
apabila:
a.
anggota meninggal dunia;
b.
anggota mengundurkan diri;
atau
c.
anggota diberhentikan.
(2)
Anggota diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a.
anggota tidak memenuhi
kewajiban sebagai anggota sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan IKAPTK;
b.
anggota tidak memenuhi kewajiban
membayar iuran selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
c.
anggota melanggar larangan
sebagai anggota IKAPTK; atau
d.
anggota kehilangan hak
akademiknya sebagai lulusan Pendidikan Tinggi Kapemongprajaan.
Pasal 4
Tata cara pendaftaran dan pemberhentian sebagai anggota IKAPTK
diatur lebih lanjut dalam peraturan IKAPTK.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 5
(1) Anggota biasa IKAPTK berhak:
a. memilih dan dipilih;
b. berbicara dan berpendapat dalam forum-forum IKAPTK;
c. mendapatkan manfaat dari setiap usaha dan kegiatan IKAPTK;
dan
d. mendapatkan pelayanan yang sama dari organisasi tanpa
diskriminasi atas dasar apa pun.
(2) Anggota luar biasa IKAPTK berhak:
(a) berbicara dan berpendapat dalam forum-forum IKAPTK;
(b) mendapatkan manfaat dari setiap usaha dan kegiatan IKAPTK;
dan
(c) mendapatkan pelayanan yang sama dari organisasi tanpa
diskriminasi atas dasar apa pun.
Pasal 6
Anggota IKAPTK wajib:
a.
mentaati AD/ART dan peraturan IKAPTK;
b.
membayar iuran anggota;
c.
menjaga, memelihara, dan menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan almamater dan IKAPTK;
d.
menujunjung tinggi nilai-nilai etika dan
moralitas dalam pelaksanaan tugas profesionalnya;
e.
mematuhi seluruh keputusan pengurus yang
ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku dalam oganisasi; dan
f.
berpartisipasi dalam setiap kegiatan IKAPTK;
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 7
Anggota IKAPTK dilarang:
a. menjadi anggota dan/atau pengurus salah satu partai politik; kecuali anggota yang telah
purna bhakti/ pensiun atau mengundurkan diri dari PNS.
b. anggota yang telah purna bakti/pensiun atau mengundurkan diri
dari PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, untuk pengurus Provinsi
harus melaporkan secara tertulis kepada DPN dan untuk Pengurus Kab/Kota harus melaporkan
secara tertulis kepada DPP, masing-masing paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
c. terlibat secara aktif sebagai anggota tim sukses salah satu calon ataupun pasangan calon
dalam pemilihan umum;
d. menggunakan kedudukannya dalam IKAPTK untuk maksud dan tujuan
yang tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan IKAPTK; dan
e. memanfaatkan IKAPTK untuk kepentingan pribadi atau pun
kelompok di luar kepentingan yang dimaksudkan sebagai kepentingan organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) IKAPTK diurus oleh
suatu Badan Pengurus yang terdiri atas:
a. Dewan Pengurus Nasional (DPN);
b. Dewan Pengurus Provinsi (DPP);
c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK/K);
(2) Untuk dipilih dan/atau ditunjuk sebagai pengurus, seorang
anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai anggota biasa IKAPTK;
b. bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki komitmen yang tinggi terhadap perjuangan serta
pencapaian visi dan misi IKAPTK;
e. memiliki kedisiplinan;
f. memiliki loyalitas dan dedikasi;
g. memiliki tanggung jawab; dan
h. memiliki pengalaman yang cukup.
(3) Masa jabatan kepengurusan adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pengukuhan.
(4) Seorang anggota dapat duduk sebagai pengurus dalam jabatan
yang berbeda lebih dari 1 (satu) masa jabatan kepengurusan.
(5) Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan
kepengurusan berakhir, pengurus sesuai dengan tingkatannya wajib melaksanakan
kongres untuk melakukan penggantian pengurus menurut ketentuan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini dan peraturan IKAPTK.
(6) Pengurus berhenti apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
(7) Pengurus diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota IKAPTK sebagaimana
dimaksud dalam Anggaran Dasar IKAPTK;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan secara berturut turut;
d. terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam jabatan ataupun
pekerjaan profesionalnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap; atau
e. terbukti melakukan perbuatan tercela secara sosial
berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan badan penegak kode
etik IKAPTK yang dibentuk untuk itu.
Bagian Kedua
Susunan Kepengurusan
Paragraf 1
Dewan Pengurus Nasional
Pasal 10
(1) Dewan Pengurus Nasional (DPN) IKAPTK terdiri atas:
a. Ketua Umum sebanyak 1 (satu) orang;
b. Wakil Ketua Umum sebanyak 1 (satu) orang;
c. Ketua Bidang sebanyak 9 (Sembilan) orang;
d. Sekretaris Jenderal sebanyak 1 (satu) orang;
e. Wakil Sekretaris Jenderal sebanyak 1 (satu) orang;
f. Sekretaris Bidang sebanyak 9 (sembilan) orang;
g. Bendahara Umum sebanyak 1 (satu) orang; dan
h. Bendahara Bidang sebanyak 9 (sembilan) orang.
(2) Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal, dan
Bendahara Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(3) Wakil Sekretaris Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Bidang dan Bendahara Bidang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Bidang berkoordinasi
dengan Sekretaris Jenderal dan/atau Wakil Sekretaris Jenderal.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Bidang berkoordinasi
dengan Bendahara Umum.
Pasal 11
(1) Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum memimpin IKAPTK secara
bersama-sama dengan prinsip kolektif-kolegial.
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
menyelenggarakan fungsi kesekretariatjenderalan IKAPTK secara bersama-sama dengan
prinsip pembagian tugas dan tanggung jawab berdasarkan pertimbangan waktu dan
tempat kerja.
(3) Bendahara Umum menyelenggarakan fungsi kebendaharaan IKAPTK
dengan dibantu oleh bendahara bidang.
(4) Ketua bidang dengan dibantu oleh sekretaris bidang dan
bendahara bidang melaksanakan tugas dalam rangka pencapaian tujuan IKAPTK menurut
bidang masing-masing.
(5) Setiap ketua bidang membawahi 2 (dua) departemen yang
dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris.
(6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris departemen secara
bersama-sama berada di bawah dan bertanggungjawab kepada ketua bidang.
Pasal 12
(1) Tugas dan wewenang DPN adalah:
a. melaksanakan amanat KONAS;
b. mengembangkan kerjasama dan meningkatkan hubungan dengan
pihak luar, khususnya dengan aparatur pemerintahan secara nasional;
c. membina dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban DPP
dan DPK/K IKAPTK;
d. mengatur keuangan IKAPTK secara nasional;
e. mengesahkan dan mengukuhkan DPP IKAPTK;
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya
kepada peserta KONAS; dan
g. menyiapkan bahan pelaksanaan KONAS.
(2) Uraian tugas dan kewajiban setiap unsur DPN akan diatur dalam
peraturan IKAPTK.
Pasal 13
Untuk pencapaian maksud dan tujuan IKAPTK, dapat dibentuk kepengurusan
dalam bentuk Komisariat Kampus Pusat/Regional dan Komisariat Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian sebagai unit pelaksana DPN.
Pasal 14
Pada saat sidang KONAS dimulai, maka DPN bersifat demisioner sampai dengan
dikukuhkannya kepengurusan yang baru hasil KONAS.
Paragraf 2
Dewan Pengurus Provinsi
Pasal 15
(1) Dewan Pengurus Provinsi (DPP) IKAPTK terdiri atas:
a. Ketua sebanyak 1 (satu) orang;
b. Wakil Ketua sebanyak 2 (dua) orang;
c. Sekretaris sebanyak 1(satu) orang;
d. Wakil Sekretaris sebanyak 2 (dua) orang;
e. Bendahara sebanyak 1 (satu) orang;
f. Wakil Bendahara sebanyak 2 (dua) orang; dan
g. Ketua Bidang, yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan
kebutuhan.
(2) Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Wakil Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
(4) Wakil Bendahara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bendahara.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Bidang dapat dibantu oleh
Wakil Ketua dan Sekretaris Bidang yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
DPP.
Pasal 16
(1) Tugas dan wewenang DPP adalah:
a. melaksanakan amanat Kongres Provinsi (KOPROV);
b. mengembangkan kerjasama dan meningkatkan hubungan dengan
pihak lain, khususnya dengan aparatur pemerintahan lingkup provinsi;
c. membina dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban
DPK/K di wilayahnya;
d. mengelola keuangan IKAPTK di tingkat provinsi;
e. mengesahkan dan mengukuhkan DPK/K IKAPTK;
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya
kepada peserta KOPROV; dan
g. menyiapkan bahan pelaksanaan KOPROV.
(2) Uraian tugas dan kewajiban setiap unsur DPP akan diatur dalam
peraturan IKAPTK.
Pasal 17
Pada saat sidang KOPROV dimulai, maka DPP bersifat demisioner sampai
dengan dikukuhkannya kepengurusan yang baru hasil KOPROV.
Paragraf 3
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK)
Pasal 18
(1) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK/K) terdiri atas:
a. Ketua sebanyak 1 (satu) orang;
b. Wakil Ketua sebanyak 1 (satu) orang;
c. Sekretaris sebanyak 1 (satu) orang;
d. Wakil Sekretaris sebanyak 1 (satu) orang;
e. Bendahara sebanyak 1 (satu) orang;
f. Wakil Bendahara sebanyak 1 (satu) orang;
g. Ketua Bidang, yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan
kebutuhan.
(2) Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Wakil Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris.
(4) Wakil Bendahara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bendahara.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Bidang dapat dibantu oleh
Wakil Ketua dan Sekretaris Bidang yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
DPK/K.
Pasal 19
(1) Tugas dan wewenang DPK/K adalah:
a. melaksanakan amanat Kongres Kabupaten/Kota (KOKAB/KOT);
b. mengembangkan kerjasama dan meningkatkan hubungan dengan
pihak lain, khususnya dengan aparatur pemerintahan lingkup kabupaten/kota;
c. mengelola keuangan IKAPTK di tingkat kabupaten/kota;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya
kepada peserta KOKAB/KOT; dan
e. menyiapkan bahan pelaksanaan KOKAB/KOT.
(2) Uraian tugas dan kewajiban setiap unsur DPK/K akan diatur
dalam peraturan IKAPTK.
Pasal 20
Pada saat sidang KOKAB/KOT dimulai, maka DPK/K bersifat demisioner sampai
dengan dikukuhkannya kepengurusan yang baru hasil KOKAB/KOT.
Bagian Ketiga
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Pasal 21
(1) Untuk memberikan arah dan wadah konsultasi bagi pelaksanaan
tugas Badan Pengurus, dibentuk:
a.
Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di
tingkat DPN; dan
b.
Dewan Penasehat di tingkat DPP dan
DPK/K.
(2) Menteri Dalam Negeri karena jabatannya adalah Ketua Dewan
Pembina IKAPTK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
akan diatur dalam peraturan IKAPTK.
Pasal 22
(1) Jika dipandang perlu, DPN dapat membentuk Dewan Etik yang
bertugas memberikan penilaian terhadap suatu masalah organisasi ataupun
menyangkut sikap dan perilaku pengurus yang berdampak pada citra organisasi.
(2) Hasil pelaksanaan tugas Dewan Etik dapat berupa penilaian
ataupun saran kepada DPN dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Etik akan diatur dalam
peraturan IKAPTK.
BAB III
KONGRES
NASIONAL, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Kongres Nasional
Pasal 23
(1) Kongres Nasional (KONAS) merupakan lembaga pengambilan
keputusan tertinggi IKAPTK, dengan kewenangan:
a. menetapkan dan/atau mengubah AD/ART IKAPTK;
b. memilih dan menetapkan Ketua Umum IKAPTK;
c. meminta laporan pertanggungjawaban DPN; dan
d. menetapkan rencana strategis dan program kerja IKAPTK.
(2) KONAS diselenggarakan oleh DPN sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) KONAS diikuti oleh DPN, utusan DPP dan DPK/K, serta undangan/peninjau.
(4) Ketentuan mengenai tata tertib pelaksanaan KONAS akan diatur
dengan peraturan IKAPTK.
Bagian Kedua
Kongres Provinsi
Pasal 24
(1) Kongres Provinsi (KONPROV) merupakan lembaga pengambilan
keputusan tertinggi IKAPTK di tingkat provinsi, dengan kewenangan:
a. memilih dan menetapkan Ketua IKAPTK tingkat provinsi;
b. meminta laporan pertanggungjawaban DPP; dan
c. menetapkan program kerja DPP berdasarkan rencana strategis
dan program kerja IKAPTK.
(2) KONPROV diselenggarakan oleh DPP sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) KONPROV diikuti oleh DPP, utusan DPN, utusan DPK/K, dan
undangan/peninjau.
(4) KONPROV dilaksanakan setelah diterbitkannya keputusan
mengenai pelaksanaan KONPROV oleh DPN.
(5) Ketentuan mengenai tata tertib pelaksanaan KONPROV akan
diatur dengan peraturan IKAPTK.
Bagian Ketiga
Kongres Kabupaten/Kota
Pasal 25
(1) Kongres Kabupaten/Kota (KONKAB/KOT) merupakan lembaga
pengambilan keputusan tertinggi IKAPTK di tingkat kabupaten/kota, dengan
kewenangan:
d. memilih dan menetapkan Ketua IKAPTK tingkat kabupaten/kota;
e. meminta laporan pertanggungjawaban DPK/K; dan
f. menetapkan program kerja DPK/K berdasarkan program kerja DPP
dan mengacu pada rencana strategis dan program kerja IKAPTK.
(2) KONKAB/KOT diselenggarakan oleh DPK/K sekali dalam 5 (lima)
tahun.
(3) KONKAB/KOT diikuti oleh DPK/K, utusan DPP, dan undangan/ peninjau.
(4) KONKAB/KOT dilaksanakan setelah diterbitkannya keputusan
mengenai pelaksanaan KONKAB/KOT oleh DPP.
(5) Ketentuan mengenai tata tertib pelaksanaan KONKAB/KOT akan
diatur dengan peraturan IKAPTK.
BAB IV
KONGRES NASIONAL LUAR BIASA,
KONGRES PROVINSI LUAR BIASA, DAN
KONGRES
KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA
Pasal 26
(1) KONAS dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 (lima)
setelah KONAS sebelumnya apabila terdapat situasi darurat dan karena
pertimbangan kelangsungan organisasi di tingkat nasional.
(2) KONAS dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut
sebagai KONAS Luar Biasa (KONASLUB).
(3) KONASLUB dilaksanakan dengan syarat adanya dukungan dan/atau
permintaan dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah DPP yang dibentuk
berdasarkan AD/ART IKAPTK.
Pasal 27
(1) KONPROV dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 (lima)
setelah KONPROV sebelumnya apabila terdapat situasi darurat dan karena
pertimbangan kelangsungan organisasi di tingkat provinsi.
(2) KONPROV dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut
sebagai KONPROV Luar Biasa (KONPROVLUB).
(3) KONPROVLUB dilaksanakan dengan syarat adanya dukungan
dan/atau permintaan dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah DPK/K yang
dibentuk berdasarkan AD/ART IKAPTK.
Pasal 28
(1) KONKAB/KOT dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5
(lima) setelah KONKAB/KOT sebelumnya apabila terdapat situasi darurat dan
karena pertimbangan kelangsungan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
(2) KONKAB/KOT dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebut sebagai KONKAB/KOT Luar Biasa (KONKAB/KOTLUB).
(3) KONKAB/KOTLUB dilaksanakan dengan syarat adanya dukungan
dan/atau permintaan dari sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah
anggota biasa yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan
KONAS, KONPROV, dan KONKAB/KOT diatur dalam peraturan IKAPTK.
BAB
V
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN TINGKAT PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
Pasal 30
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan KONPROV, ketua
terpilih mengusulkan nama calon pengurus DPP kepada DPN untuk ditetapkan dengan
keputusan DPN.
(2) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan KONKAB/KOT,
ketua terpilih mengusulkan nama calon pengurus DPK/K kepada DPP untuk
ditetapkan dengan keputusan DPP.
Pasal 31
(1) DPN menetapkan keputusan mengenai pembentukan DPP paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya usul dari ketua terpilih.
(2) DPP menetapkan keputusan mengenai pembentukan DPK/K paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya usul dari ketua terpilih.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS
Pasal 32
DPN dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri
selaku Ketua Dewan pembina IKAPTK dalam suatu upacara pengukuhan DPN IKAPTK.
Pasal 33
DPP dilantik oleh Ketua Umum atau unsur DPN
lain yang ditunjuk oleh dan atas nama Ketua Umum, dan dikukuhkan oleh gubernur
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh dan atas nama gubernur, dalam suatu
upacara pelantikan dan pengukuhan DPP IKAPTK.
Pasal 34
DPK/K dilantik oleh Ketua DPP atau unsur
DPP lain yang ditunjuk oleh dan atas nama Ketua DPP, dan dikukuhkan oleh
Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk oleh dan atas nama
Bupati/Walikota, dalam suatu upacara pelantikan dan pengukuhan DPK/K IKAPTK.
BAB VII
K E U A N G A N
Pasal 35
(1) DPN menetapkan besaran iuran bulanan anggota.
(2) DPN melakukan pengumpulan iuran bulanan dari anggota di
seluruh Indonesia dengan bantuan DPP dan DPK/K melalui suatu mekanisme yang
akan ditetapkan oleh DPN.
(3) Pembagian iuran anggota untuk DPN, DPP, dan DPK/K, serta tata
cara penggunaannya ditetapkan dengan keputusan DPN setelah berkonsultasi dengan
DPP dan DPK/K.
Pasal 36
DPN, DPP, dan/atau DPK/K wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran
sebelum berakhir masa jabatan di hadapan KONAS, KONPROV, dan/atau KONKAB/KOT
sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
wewenangnya.
BAB VIII
LAGU DAN LAMBANG
Pasal 37
Lagu resmi organisasi IKAPTK adalah Hymne Abdi Praja Dharma Satya Nagara
Bhakti.
Pasal 38
(1) ambang organisasi IKAPTK adalah sebagai berikut:
(2) Penjelasan mengenai lambang organisasi akan ditetapkan dengan
keputusan DPN.
BAB IX
PERUBAHAN
ART
Pasal 39
(1) Pengubahan ART hanya dapat dilakukan oleh KONAS.
(2) DPN menampung setiap usul untuk melakukan pengubahan terhadap
ART.
(3) Rencana pengubahan ART disampaikan oleh DPN kepada DPP dan
DPK/K selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan KONAS untuk mendapatkan
masukan dan/atau tanggapan, disertai dengan usul perubahan.
BAB
X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Bagi provinsi dan/atau kabupaten/kota yang telah melakukan
integrasi organisasi alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan sebelum DPN
terbentuk, dianggap sah sampai dengan dilaksanakannya KONPROV dan/atau
KONKAB/KOT menurut ART ini.
(2) Bagi provinsi yang akan melakukan integrasi organisasi alumni
Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan melalui KONPROV menurut ART ini, Ketua Umum
DPN memberikan mandat kepada salah seorang alumni Pendidikan Tinggi
Kepamongprajaan yang ditunjuk oleh gubernur untuk mempersiapkan pelaksanaan
KONPROV.
(3) KONKAB/KOT dilaksanakan setelah DPP terbentuk menurut
ketentuan ART ini.
BAB XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 41
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan IKAPTK dan/atau keputusan
DPN.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.