Diberdayakan oleh Blogger.

Anggaran Dasar IKAPTK

.




ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN KELUARGA ALUMNI
PENDIDIKAN TINGGI KEPAMONGPRAJAAN
(IKAPTK)

















JAKARTA, 2011



M U K A D I M A H

Penyelenggaraan pemerintahan yang dimanatkan oleh UUD 1945 sejak awal kemerdekaan mensyaratkan tersedianya tenaga-tenaga penyelenggara pemerintahan negara, khususnya penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, dalam jumlah yang cukup. Seiring dengan perkembangan kehidupan bernegara dan berpemerintahan, kebutuhan terhadap tenaga pamong praja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik di pusat maupun di daerah semakin meningkat. Tuntutan tersedianya tenaga pamong praja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tinggi, hingga saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah khususnya, Kementerian Dalam Negeri.
Lembaga pendidikan kepamongprajaan di Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan di setiap era. Sejak didirikan  Kursus Dinas C (KDC) tahun 1952, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) tahun 1956, Institut Ilmu Pemerintahan tahun 1967, APDN Nasional tahun 1988, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 1992, dan hingga pembentukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2004, terdapat 3 (tiga) lembaga perhimpunan alumni, yakni: Pertama, Ikatan Alumni Pendidikan Pamong Praja (IKADIK-PP), kedua, Forum Komunikasi Purna Praja (FKPP), dan ketiga, Forum Komunikasi Alumni Institut Ilmu Pemerintahan (FKA-IIP).
Keinginan untuk mengintegrasikan organisasi alumni ini dimulai pada tahun 2008 yang ditandai dengan pertemuan informal pengurus pusat/nasional ketiga organisasi tersebut di Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan resmi ketiga pengurus organisasi alumni pada tanggal 21 November 2009 di kampus IPDN Jatinangor.
Kongres Nasional (KONAS) Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang diselenggarakan pada tanggal 3-4 Desember 2010 di Jakarta merupakan tindak lanjut dari kehendak bersama untuk penyatuan ketiga organisasi alumni, yang dideklarasikan pada tanggal 2 Juni 2010 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
KONAS dimaksudkan untuk membentuk kepengurusan organisasi alumni hasil integrasi, dengan tujuan untuk memperkuat semangat kekeluargaan, menjaga citra almamater, serta meningkatkan kerjasama dan mendorong profesionalisme alumni dalam pengabdiannya kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.






BAB  I

NAMA, ASAS, DASAR, SIFAT, DAN BENTUK ORGANISASI

Pasal 1
(1)   Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, selanjutnya disingkat IKAPTK.
(2)   IKAPTK berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
(3)   IKAPTK merupakan organisasi yang bersifat nasional, mandiri, dan independen.
(4)   IKAPTK merupakan organisasi kemasyarakatan berbentuk organisasi profesi yang menghimpun para alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan.

BAB II
KEDUDUKAN, WAKTU,  DAN WILAYAH KERJA
Pasal 2
(1)   IKAPTK sebagai organisasi yang bersifat nasional memiliki kepengurusan tingkat pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)   IKAPTK dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dengan kepengurusan tingkat pusat untuk pertama kali dibentuk dalam Kongres Nasional Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Pertama pada tanggal 3 sampai dengan 4 Desember 2010 di Jakarta.
(3)   Wilayah kerja IKAPTK meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
IKAPTK dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
a.    memperkokoh semangat kekeluargaan dan jiwa korsa diantara sesama alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, serta memelihara ikatan yang kuat antara alumni dengan almamaternya;
b.    melakukan upaya-upaya untuk membantu alumni dalam meningkatkan kemampuannya dalam meniti karier dan mencapai sasaran tertentu dalam rangka pengembangan wilayah pengabdiannya;
c.    menjalankan usaha-usaha yang perlu dan sesuai dengan kemampuan organisasi bagi kepentingan kesejahteraan anggota;
d.    menjalin kerjasama dengan Pemerintah, pemerintahan daerah, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, baik dari dalam maupun dari luar negeri, untuk pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang saling menguntungkan;
e.    membantu meningkatkan mutu, citra, dan reputasi almamater Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, serta secara aktif memberikan bantuan yang diperlukan demi kelancaran tugas dan pencapaian tujuan almamater; dan
f.     melakukan kajian dan pengembangan ilmu pemerintahan guna dijadikan kontribusi alumni dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pengembangan ilmu dan praktek penyelenggaraan pemerintahan. 

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
(1)   Anggota IKAPTK terdiri dari:
a.  Anggota biasa; dan
b.  Anggota luar biasa.
(2)   Anggota biasa adalah lulusan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan.
(3)   Anggota luar biasa adalah anggota yang karena jasa dan/atau pengabdiannya bagi ilmu dan/atau praktek pemerintahan diangkat sebagai anggota berdasarkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan IKAPTK.
(4)   Hal-hal mengenai keanggotaan IKAPTK akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan IKAPTK.

Bagian Kedua
Kedaulatan Anggota
Pasal 5
a.     Kedaulatan IKAPTK berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut Anggaran Rumah Tangga IKAPTK.
b.     Anggota biasa IKAPTK mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, serta hak memilih dan dipilih.
c.      Anggota luar biasa IKAPTK berhak mengajukan saran dan pertimbangan dalam penentuan kebijakan, tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 6
(1)   Susunan organisasi IKAPTK terdiri dari:
a.       Dewan Pembina;
b.      Dewan Penasehat;
c.       Dewan Pengurus Nasional;
d.      Dewan Pengurus Provinsi; dan
e.       Dewan Pengurus Kabupaten/Kota;
(2)   Dewan Pembina merupakan lembaga direktif organisasi di tingkat  nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3)   Dewan Penasehat merupakan lembaga konsultatif organisasi di tingkat nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)   Dewan Pengurus Nasional merupakan lembaga pelaksana tingkat pusat, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(5)   Dewan Pengurus Provinsi merupakan lembaga pelaksana di tingkat  provinsi, berkedudukan di ibukota provinsi.
(6)   Dewan Pengurus Kabupaten/Kota merupakan lembaga pelaksana di tingkat kabupaten/kota, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(7)   Susunan organisasi, tugas, kewajiban, dan tata kerja dewan pengurus dan komisariat akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan IKAPTK.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 7
(1)      Keuangan IKAPTK bersumber dari:
a.     Iuran anggota;
b.     sumbangan sukarela dari anggota;
c.      hasil usaha IKAPTK; dan
d.     sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)      Kekayaan IKAPTK dapat berupa uang dan/atau barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
(3)      Keuangan dan kekayaan IKAPTK dikelola dalam suatu sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) yang dibuat untuk dan oleh setiap tingkatan atau pun unit kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(4)      Dalam hal diperlukan, pengelolaan keuangan dan kekayaan IKAPTK dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Dewan Pengurus Nasional.
(5)      Tata cara pengelolaan, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan pelaksanaan audit atas kekuangan dan kekayaan IKAPTK diatur dalam peraturan IKAPTK.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Bagian Kesatu
Perbahan Anggaran Dasar
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh KONAS atau KONAS Luar Biasa (KONASLUB).

Bagian Kedua
Pembubaran
Pasal 9
(1)      Pembubaran IKAPTK hanya dapat dilakukan oleh KONAS atau KONASLUB.
(2)      Dalam hal IKAPTK dibubarkan, segala kekayaan organisasi diserahkan kepada Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang ada pada saat pembubaran.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)      Pada saat terbentuknya IKAPTK, segala kekayaan Ikatan Alumni Pendidikan Pamong Praja (IKADIK PP), Forum Komunikasi Purna Praja (FKPP), dan Forum Komunikasi Alumni Institut Ilmu Pemerintahan (FKA-IIP) menjadi kekayaan IKAPTK.
(2)      Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah IKAPTK terbentuk, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

BAB  IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh DPN IKAPTK.
BAB  X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Artikel Terkait

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terima kasih telah berpartisipasi

 

Profil Kami

Flag Counter