ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN KELUARGA ALUMNI
PENDIDIKAN TINGGI
KEPAMONGPRAJAAN
(IKAPTK)
JAKARTA, 2011
M U K A D I M A H
Penyelenggaraan
pemerintahan yang dimanatkan oleh UUD 1945 sejak awal kemerdekaan mensyaratkan tersedianya
tenaga-tenaga penyelenggara pemerintahan negara, khususnya penyelenggaraan
pemerintahan dalam negeri, dalam jumlah yang cukup. Seiring dengan perkembangan
kehidupan bernegara dan berpemerintahan, kebutuhan terhadap tenaga pamong praja
untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik di pusat maupun di daerah
semakin meningkat. Tuntutan tersedianya tenaga pamong praja yang memiliki
pengetahuan dan keterampilan tinggi, hingga saat ini masih menjadi tantangan
bagi pemerintah khususnya, Kementerian Dalam Negeri.
Lembaga
pendidikan kepamongprajaan di Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan
perkembangan dan dinamika pemerintahan di setiap era. Sejak didirikan Kursus Dinas C (KDC) tahun 1952, Akademi
Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) tahun 1956, Institut Ilmu Pemerintahan tahun
1967, APDN Nasional tahun 1988, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
(STPDN) tahun 1992, dan hingga pembentukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) tahun 2004, terdapat 3 (tiga) lembaga perhimpunan alumni, yakni: Pertama,
Ikatan Alumni Pendidikan Pamong Praja (IKADIK-PP), kedua, Forum Komunikasi
Purna Praja (FKPP), dan ketiga, Forum Komunikasi Alumni Institut Ilmu
Pemerintahan (FKA-IIP).
Keinginan
untuk mengintegrasikan organisasi alumni ini dimulai pada tahun 2008 yang
ditandai dengan pertemuan informal pengurus pusat/nasional ketiga organisasi
tersebut di Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan resmi ketiga
pengurus organisasi alumni pada tanggal 21 November 2009 di kampus IPDN
Jatinangor.
Kongres
Nasional (KONAS) Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang diselenggarakan
pada tanggal 3-4 Desember 2010 di Jakarta merupakan tindak lanjut dari kehendak
bersama untuk penyatuan ketiga organisasi alumni, yang dideklarasikan pada
tanggal 2 Juni 2010 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Jatinangor.
KONAS
dimaksudkan untuk membentuk kepengurusan organisasi alumni hasil integrasi, dengan
tujuan untuk memperkuat semangat kekeluargaan, menjaga citra almamater, serta
meningkatkan kerjasama dan mendorong profesionalisme alumni dalam pengabdiannya
kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB I
NAMA, ASAS, DASAR, SIFAT, DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama
Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, selanjutnya disingkat
IKAPTK.
(2)
IKAPTK berasaskan Pancasila
dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
(3)
IKAPTK merupakan organisasi
yang bersifat nasional, mandiri, dan independen.
(4)
IKAPTK merupakan organisasi
kemasyarakatan berbentuk organisasi profesi
yang menghimpun para alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan.
BAB II
KEDUDUKAN, WAKTU,
DAN WILAYAH KERJA
Pasal 2
(1)
IKAPTK sebagai organisasi yang bersifat
nasional memiliki kepengurusan tingkat pusat yang berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
(2)
IKAPTK dibentuk untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan, dengan kepengurusan tingkat pusat untuk pertama kali dibentuk
dalam Kongres Nasional Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Pertama pada tanggal
3 sampai dengan 4 Desember 2010 di Jakarta.
(3)
Wilayah kerja IKAPTK meliputi seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
IKAPTK dibentuk dengan maksud dan tujuan
untuk:
a. memperkokoh semangat kekeluargaan dan jiwa korsa diantara
sesama alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, serta memelihara ikatan yang
kuat antara alumni dengan almamaternya;
b. melakukan upaya-upaya untuk membantu alumni dalam
meningkatkan kemampuannya dalam meniti karier dan mencapai sasaran tertentu
dalam rangka pengembangan wilayah pengabdiannya;
c. menjalankan usaha-usaha yang perlu dan sesuai dengan
kemampuan organisasi bagi kepentingan kesejahteraan anggota;
d. menjalin kerjasama dengan Pemerintah, pemerintahan daerah,
organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, baik dari dalam
maupun dari luar negeri, untuk pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang
saling menguntungkan;
e. membantu meningkatkan mutu, citra, dan reputasi almamater
Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, serta secara aktif memberikan bantuan yang
diperlukan demi kelancaran tugas dan pencapaian tujuan almamater; dan
f. melakukan kajian dan pengembangan ilmu pemerintahan guna dijadikan
kontribusi alumni dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pengembangan
ilmu dan praktek penyelenggaraan pemerintahan.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 4
(1)
Anggota IKAPTK terdiri dari:
a. Anggota biasa; dan
b.
Anggota luar biasa.
(2)
Anggota biasa adalah lulusan
Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan.
(3)
Anggota luar biasa adalah
anggota yang karena jasa dan/atau pengabdiannya bagi ilmu dan/atau praktek
pemerintahan diangkat sebagai anggota berdasarkan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
IKAPTK.
(4)
Hal-hal mengenai keanggotaan
IKAPTK akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan IKAPTK.
Bagian
Kedua
Kedaulatan
Anggota
Pasal
5
a. Kedaulatan IKAPTK berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut
Anggaran Rumah Tangga IKAPTK.
b. Anggota biasa IKAPTK mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, serta hak
memilih dan dipilih.
c. Anggota luar biasa IKAPTK berhak mengajukan saran dan pertimbangan dalam
penentuan kebijakan, tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
6
(1) Susunan organisasi IKAPTK terdiri dari:
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Penasehat;
c. Dewan Pengurus Nasional;
d. Dewan Pengurus Provinsi;
dan
e. Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota;
(2) Dewan Pembina merupakan lembaga direktif organisasi di
tingkat nasional, berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
(3) Dewan Penasehat merupakan lembaga konsultatif organisasi di
tingkat nasional, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Dewan Pengurus Nasional merupakan lembaga pelaksana tingkat pusat,
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(5) Dewan Pengurus Provinsi merupakan lembaga pelaksana di
tingkat provinsi, berkedudukan di
ibukota provinsi.
(6) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota merupakan lembaga pelaksana di
tingkat kabupaten/kota, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(7) Susunan organisasi, tugas, kewajiban, dan tata kerja dewan
pengurus dan komisariat akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan IKAPTK.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Keuangan IKAPTK bersumber dari:
a.
Iuran anggota;
b. sumbangan sukarela dari anggota;
c. hasil usaha IKAPTK; dan
d. sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Kekayaan IKAPTK dapat berupa uang dan/atau barang, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak.
(3)
Keuangan dan kekayaan IKAPTK dikelola
dalam suatu sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) yang
dibuat untuk dan oleh setiap tingkatan atau pun unit kepengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(4)
Dalam hal diperlukan, pengelolaan keuangan dan kekayaan IKAPTK dapat
diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Dewan Pengurus Nasional.
(5)
Tata cara pengelolaan, termasuk
mekanisme pertanggungjawaban dan pelaksanaan audit atas kekuangan dan kekayaan IKAPTK
diatur dalam peraturan IKAPTK.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Bagian Kesatu
Perbahan Anggaran Dasar
Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh KONAS
atau KONAS Luar Biasa (KONASLUB).
Bagian Kedua
Pembubaran
Pasal 9
(1)
Pembubaran IKAPTK
hanya dapat dilakukan oleh KONAS atau KONASLUB.
(2)
Dalam hal IKAPTK dibubarkan,
segala kekayaan organisasi diserahkan kepada Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan
yang ada pada saat pembubaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Pada saat
terbentuknya IKAPTK, segala kekayaan Ikatan Alumni
Pendidikan Pamong Praja (IKADIK PP), Forum Komunikasi Purna Praja (FKPP), dan
Forum Komunikasi Alumni Institut Ilmu Pemerintahan (FKA-IIP) menjadi kekayaan IKAPTK.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah IKAPTK
terbentuk, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh DPN IKAPTK.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.