Diberdayakan oleh Blogger.

Pengarusutamaan Gender DPKD Kabupaten Situbondo Adalah Realita Sukses Birokrasi Pemerintah Kabupaten Situbondo

Oleh : Drs. PRIO ANDOKO, M.Si
NIM 03/DN/P/XX/V/88/0550
A.   Pendahuluan
Tujuan pembangunan di Indonesia, salah satu diantaranya adalah tercapainya kesetaraan gender dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia laki-laki dan perempuan. Hal itu adalah upaya memenuhi The Millennium Development Goals (MDGs) sebagai deklarasi yang disepakati 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) termasuk Indonesia pada tahun 2000. Salah satu butir MDGs itu menyatakan mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Komitmen pemerintah terhadap upaya pemberdayaan perempuan sudah dilaksanakan sejak tahun 1978 yang dikenal dengan konsep Women in Development (WID),walaupun saat itu belum optimal.

Situbondo sebagai bagian dari kehidupan pemerintahan telah berupaya mewujudkan kesetaraan gender di bidang pendidikan, ketenagakerjaan dan politik. Secara spesifik kesetaraan gender bidang ketenagakerjaan di birokrasi pemerintah daerah adalah pengalokasian dan pemanfaatan suberdaya manusia aparatur dan keuangan. Pelayanan umum yang disediakan pemerintah Situbondo menuntut terpenuhinya kepuasan setiap kepentingan. Kondisi demikian tidak lepas dari penempatan aparatur dalam birokrasi yang berwawasan gender di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dinas Pengelolaan Kuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Situbondo adalah SKPD yang menjadi sentral tumpuan penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Namun demikian bukan berarti satu-satunya lembaga yang berwenang akan hal itu, ada lembaga atau SKPD lain yang berperan pula terkait dengan keuangan daerah. Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat ataupun kelompok-kelompok lain yang menterjemahkan dan memahami bahwa DPKD Kabupaten Situbondo adalah penguasa dan pengelola penuh otoritas keuangan daerah.
 
Berkaitan dengan Pengarustamaan Gender (PUG) di DPKD Kabupaten Situbondo telah diabaikan atau dapat dijelaskan bahwa tidak pernah menjadi pokok bahasan atau topik sentral keunggulan untuk kebanggaan kesetaraan gender. SKPD lain boleh ditunjuk sebagai sentral wewenang dan tugas pokok fungsinya dalam kesetaraan gender yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP) Kabupaten Situbondo, atau terdapat SKPD yang menangani langsung pada kaitan langsung perempuan, atau berfokus kegiatan perempuan (Kantor Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo dengan pelayanan KB dan UPPKS-nya, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Situbondo dengan urusan Koperasi dan UKM wanitanya, Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dengan kegiatan yang terkait warga masyarakat perempuan dan lain lain). Namun DPKD Kabupaten Situbondo tidak juga mau ketinggalan menampilkan kebanggaan sebagai birokrasi Pemerintah Kabupaten Situbondo yang menjadi pelaksana kesetaraan gender yang sukses.
 
Oleh karena itu dapat dijelaskan sejauhmana kesetaraan gender DPKD Kabupaten Situbondo dapat dijalankan dan dilihat kesuksesannya selaku bagian birokrasi Pemerintah Kabupaten Situbondo ?. Dari  sini pula berbagai pihak dapat mengetahui dan mengambil pelajaran sisi baik dan manfaat makalah ini, untuk pertimbangan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan itu. Batasan makalah ini adalah hanya merupakan buah pemikiran logis saja dan perlu dilakukan tindakan keilmuan yang detail mela dan melalui kajian atau penelitian ilmiah. Selanjutnya dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara akademis dan ilmiah. Penyajian ini akan didasarkan pada Das Sollen atau apa yang dicita-citakan atau apa yang harus ada, dan Das Sein atau keadaan yang sebenarnya terjadi saat sekarang di DPKD Kabupaten Situbondo.
 
B. Pembahasan/Analisis

Instruksi Presiden RI nomor : 9 tahun 2000 menjelaskan dan mempertimbangkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan, yaitu berperspektif gender sesuai dengan bidangtugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
 
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 67 Tahun 2011 menjelaskan bahwa gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Adapun Pengarusutamaan Gender di (PUG) adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan. Selanjutnya Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi  laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, pemerintahan dan pembangunan.
 
Keadilan Gender adalah proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. Adapun analisis gender merupakan proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat  pembangunan sehingga dapat mengungkapkan akar permasalahan ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan  untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, perempuan dan laki-laki. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan kesenjangan gender.
 
Max Weber memandang Birokrasi sebagai suatu istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau sekelompok yang pasti dan jelas pekerjaannya serta pengaruhnya dapat dilihat pada semua macam organisasi. Birokrasi terdiri manusia dan diterangkan pula bahwa manusia dipandang sebagai bagian dari produksi yang setara mesin (Bryson:1999). Secara teoritis birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik, namun dalam prakteknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial. Adapun sukses birokrasi salah satu yang dapat dinilai adalah tampilnya prestasi dan peran baik yang dilakukan pejabat, pegawai ataupun kelompok-kelompok dalam suatu badan atau institusi kolektifitas. DPKD Kabupaten Situbondo merupakan kolektifitas pejabat atau biro-biro(bidang,seksi,sub-sub bagian) yang berkaitan untuk merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan kebijakan. Bahkan sebagai birokrasi yang juga berperan mengambil keputusan untuk menunjang kebijakan pemerintah daerah, khususnya Bupati Situbondo.
 
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 03 Tahun 2008 telah mengatur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Situbondo dijelaskan dengan terperinci pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011. Dari produk hukum itu dapat diuraikan tentang jabatan struktural dan fungsional umum atau stafnya sebagai berikut: 1(satu) orang Kepala Dinas, 1(satu) orang sekretaris dinas, 4(empat)orang kepala bidang, 3(tiga) orang kepala sub bagian, 12(duabelas) kepala seksi,13(tigabelas) orang kepala pasar dan 141 orang PNS staf atau fungsional umum.
 
Dijelaskan secara rinci menurut pengarusutamaan gender DPKD Kabupaten Situbondo, terutama terhadap kesetaraan gender yang dilihat dari komposisi pegawai negeri sipil perempuan terdiri dari 11(sebelas) orang perempuan dari 25 (duapuluh lima) jabatan yang tersedia. Kepala pasar 1(satu)orang dari 13(tigabelas) jabatan kepala pasar. Pejabat pengadaan barang/jasa dan pengurus serta penyimpan barang daerah adalah 1(satu)orang perempuan diantara 5(lima) jabatan yang ada. Secara keseluruhan dari jabatan struktural termasuk fungsional umum terdiri 162 orang PNS dengan komposisi sekitar 30% adalah PNS perempuan, yakni 48 orang Pegawai Negeri Sipil perempuan.
 
Tabel 1 berikut ini adalah data tentang perempuan-perempuan tangguh kesetaraan gender DPKD kabupaten Situbondo. Hal ini dapat dipergunakan sebagai wawasan kita, agar lebih paham dan optimal melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Pengarusutamaan Gender tidak hanya menampilkan laki-laki atau perempuan secara fisiologis saja, namun diharapkan dengan kesetaraan gender birokrasi DPKD Kabupaten Situbondo mampu kerja kreatif dan inovatif secara bersama dan bukan sama-sama bekerja. Halini adalah bukti PUG mampu menjadikan birokrasi yang sukses dan handal merencanakan, memilih, menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang dibutuhkan.
Tabel 1
Daftar Pegawai Negeri Sipil DPKD Kabupaten Situbondo sebagai Perempuan Tangguh Suksesnya Birokrasi karena Pengarusutamaan Gender
No.
Nama
Jabatan
Ket
1.
Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih, MM 
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

2.
Naning Sugiarti, S.Si.
M. Ap
Kepala Bidang Akuntansi Perbendaharaan dan Asset

3.
Hartatik Nuryanah, SH
Kepala Seksi Penetapan

4.
Herlin Yulianti, SE
Kepala Sub Bagian Pembinaan Keuangan Pegawai

5.
Afriyanti, S.Sos 
Kepala Sub Bagian Umum

6.
Diana Hariyantini, SE
Kepala Seksi Akuntansi dan Pelaporan

7.
Nely Anjar Fitriyah, S.STP
Kepala Seksi Belanja Pegawai

8.
N. Nurhayati, S.Sos
Bendahara Penerimaan DPKD

9.
Tucik Rucindra
Bendahara Penerimaan PPKD

10.
Anes Lilia Kusumastuti, S.Kom
Bendahara Pengeluaran PPKD

11.
Anita Kris I Hadi, SE
Bendahara Gaji

12.
Adi Rukmini
Kepala Pasar Asembagus

13 s/d
39
Lilik Andayani; Dra. Dwi Wahyu Susi I;  Do'a Ningsih, SE;  Anik Aria Syandani;  SE; Titik Hayati, S. Sos; Rosida Salijana, S.Sos; Sylvia Rianawaty, SE; Nurul Badriyah, SE; RA. Dian Ratriani Puspa, SE; Dyah Ayu Purwikasari, SE; Desika Widianingrum, SE; Riska Lestari, SE; Heni Suprapti; Indah Marlia Apriliana; Ismaniya; Anita Ikawati; Puji Miftohati Fitriyah; Suti Hariyani; Suwarmi; Naning  Wijayanti; Titien Nurifatin; Desta Handayani; Nurul Hidayati; Kusmirayati; Lysa Wardyaningsih; Evi Pindariyatin; Yunica Tri Kusumaningsih; Eka Martha Widiaswatie
Staf/Fungsional Umum

Sumber : DUK PNS DPKD Kab.Situbondo tahun 2013


Adapun prestasi SKPD sebagai ukuran sukses birokrasi yang dapat dibanggakan oleh DPKD Kabupaten Situbondo meliputi : Gerakan jalan humor terbaik ke 2 (dua) tingkat kabupaten, pendukung APBD tepat waktu selama 2 tahun, sukses terbaik peserta pawai obor 1 Muharam 1435 Hijriyah, pelayanan publik terbaik ke-3 kabupaten Situbondo, pendukung tercapainya opini WDP dari BPK-RI. Administrasi terbaik Jawa Timur untuk pelaporan dan administrasi ASKES. Tim inovasi dan kreatif sukses penyaluran dana hibah pada masyarakat dan kelompok masyarakat, bantuan sosial masyarakat dan kelompok masyarakat  dan bantuan keuangan kepada desa-desa se-Kabupaten Situbondo. Dan prestasi-prestasi lainya yang diraih pelaksana birokrasi DPKD Kabupaten Situbondo, tidak muat untuk ditampilkan pada makalah ini.
Sebagian realita dan bukti sukses birokrasi tersebut di atas, sangat terkait dengan keberadaan perempuan-perempuan tangguh DPKD Kabupaten Situbondo. Posisi dan prosentase keberadaan perempuan pada pengambil dan pelaksana kebijakan itu telah melebihi tuntutan kententuan gender, yaitu sekitar 30% dari keseluruhan yang berpengaruh.  Oleh karena itu tidak perlu diragukan lagi kesetaraan gender dengan fokus Pengarustamaan Gender, mampu membuktikan bahwa DPKD Kabupaten Situbondo sebagai birokrasi, adalah sukses dan siap tampil dengan dapat dipertanggungjawabkan membuat, mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
 
Tidak menutup kemungkinan SKPD selain DPKD Kabupaten Situbondo dapat menjelaskan dan menguraikan bukti-bukti kesuksesan birokrasinya. Namun hal itu belum sempat dituangkan dalam makalah atau karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemakalah menghimbau pada SKPD lain dipersilahkan memahami itu, sehingga mampu menyajikan bukti bahwa pengarustamaan gender adalah penting untuk pertimbangan pengambilan kebijakan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
 
Mengacu pada penjelasan dan bukti-bukti realistis pada alenia sebelumnya, maka dijelaskan bahwa PUG adalah strategi yang harus dipilih dan dibangun untuk kesetaraan gender di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Keadilan Gender laki-laki dan perempuan dapat dianalisis gender dari data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan, sehingga tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat  pada pelaksanaan pemerintahan dan proses pembangunan dapat mencegah ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab sebagai laki-laki dan perempuan. Melalui perencanaan responsif gender dan anggaran responsif gender, maka respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender tercapai. Selanjutnya sebuah birokrasi yang teratasi kesenjangan gendernya, dapat dimungkinkan sukses sebagaimana harapan/cita-cita dan tujuan SKPD penopang kebijakan pemerintah daerah.

C.   Simpulan dan Saran
 
Simpulan yang dapat dijelaskan pada makalah ini adalah melalui Pengarustamaan Gender, maka kesetaraan gender DPKD Kabupaten Situbondo dapat dijalankan dan dilihat kesuksesannya selaku bagian birokrasi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Oleh karena itu saran yang dapat disampaikan adalah berbagai pihak dapat mengetahui dan mengambil pelajaran sisi baik dan manfaat PUG di SKPD, untuk pertimbangan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Dan makalah ini hanya buah pikiran logis, maka perlu dilakukan tindakan keilmuan yang detail mela dan melalui kajian atau penelitian ilmiah. Selanjutnya dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara akademis dan ilmiah.


Daftar Referensi
Bryson, John.M., 1999, Perencanaan Strategis bagi Organisasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Bappeda Situbondo., 2012, Riset tentang Kebijakan Pemda terhadap Pemberdayaan Ekonomi Perempuan.
Bappeda Situbondo., 2013, Strategi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kabupaten Situbondo.
Instruksi Presiden RI nomor : 9 tahun 2000, tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 67 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo.
Peraturan Bupati Situbondo, Nomor 50 Tahun 2011, tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil Dinas (PNS) Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013
.

Artikel Terkait

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terima kasih telah berpartisipasi

 

Profil Kami

Flag Counter